KPAID Kota Bogor
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
KPAID Kota Bogor mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- pengawasan yang meliputi pencegahan dari kekerasan, penyuluhan, pelayanan, pemantauan dan pengumpulan data;
- memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- penyebarluasan informasi mengenai perlindungan dan pengawasan anak melalui berbagai media massa;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak